TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2018, maka perlu ditinjau kembali Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018, guna dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Bireuen No. 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen No. 33 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
- 14 halaman
|