1. Logo City Branding Daerah terdiri dari : a. logotype ; b. logogram ; dan c. tagline. 2. Bentuk, warna dan penerapan logo City Branding Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat