ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Perhitungan
Nilai Sewa Reklame Dalam Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang No mor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 35).
- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat PR adalah pajak atas penyelenggaran reklame.
8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu dalam hal reklame diselenggarakan sendiri ditentukan oleh nilai strategis lokasi, ukuran/satuan media reklame, jangka waktu, dan harga satuan reklame, dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.
10. Nilai Strategis Lokasi yang selanjutnya disingkat NSL, adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame yang terdiri dari beberapa faktor, yaitu indeks kawasan, indeks sudut pandang, indeks kelas jalan, dan indeks ketinggian.
11. Nilai Kontrak Reklame yang selanjutnya disingkat NKR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame yang didasarkan dari jumlah nilai perolehan harga atau biaya pembuatan, biaya pemasangan, biaya pemeliharaan reklame dan jenis reklame terpasang yang dikeluarkan oleh pemilik dan/ atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan perhitungan dan analisa biaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Reklame Papan adalah reklame yang bersifat tetap terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, plastik, fiber glas, aluminium, kaca, batu, tembok, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung, ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
13. Reklame Videotron/Megatron adalah reklame digital dengan komponen elektronik yang bersifat tetap dengan visual gambar dan/atau tulisan bergerak atau dapat berubah dan menggunakan tenaga listrik.
14. Reklame Videotron/Megatron tipe A adalah jenis media reklame dengan bangunan dan komponen elektronik milik Pemerintah Daerah.
15. Reklame Videotron/Megatron tipe B adalah jenis media reklame dengan bangunan dan komponen elektronik milik pihak ketiga atau swasta.
16. Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, giant banner, bendera, flag chain, brosur, leajleat, dan reklame dalam undangan.
17. Reklame Melekat/Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum.
18. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
19. Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
20. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
21. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan diatas permukaan air dengan menggunakan alat atau bahan yang terapung.
22. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata yang diucapkan dan/atau suara yang ditimbulkan dari atau oleh penggunaan alat/pesawat apapun.
23. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan,dipancarkan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain.
24. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
BAB II
NILAI PAJAK REKLAME Pasal 2
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sebesar
25% (dua puluh lima persen).
(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
NSR.
(4) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan faktor-faktor :
1. NSL;
2. Ukuran/Satuan Media Reklame;
3. Jangka waktu penyelenggaraan Reklame; dan
4. Harga Satuan Reklame.
b. reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak;
c. nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
d. reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibedakan sebagai berikut:
1. reklame yang diselenggarakan dengan memperhitungkan biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame, biaya pemasangan reklame, dan biaya perawatan penyelenggaraan reklame NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak; dan
2. reklame yang diselenggarakan hanya dengan memperhitungkan biaya pemasangan reklame, NSR dihitung berdasarkan faktor• faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak diketahui dan/atau dinilai tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
BAB III
NILAI SEWA REKLAME
Pasal 3
(1) NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
NSR = Nilai Kontrak
PR = NKRx25 %
(2) NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
NSR = NSL x Ukuran/ Satuan Media Reklame x Jangka
Waktu x Harga Satuan Reklame
PR = NSRx25%
(3) NSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan faktor-faktor sebagai berikut:
a. guna lahan (kawasan);
b. sudut pandang;
c. kelasjalan/lebar jalan; dan d. ketinggian.
(4) NSL dihitung dengan rumus sebagai berikut:
NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan +
Nilai Ketinggian
(5) Perhitungan indeks NSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
INDEKS NILAI KAWASAN
NO KAWASAN SKOR INDEKS
1. Kawasan Hiiau dan Taman Kota 10 4.0
2. Kawasan Perdagangan 9 3.6
3. Kawasan Pemukiman 8 3.2
4. Kawasan Pariwisata, Olahraga dan
Rekreasi 7 2.8
5. Kawasan Pemerintahan dan 5 2.0
Perkantoran
6. Kawasan Pendidikan 4 1.6
7. Kawasan Kesehatan 3 1.2
8. Kawasan Industri 2 0.8
9. Kawasan Lain-lain 1 0.4
INDEKS NILAI SUDUT PANDANG
NO SUDUT PANDANG SKOR INDEKS
1. Persimnanzan 5 10 3.0
2. Persimnanzan 4 8 2.4
3. Persimnanzan 3 6 1.8
4. Jalan 2 arah 4 1.2
5. Jalan 1 arah 2 0.6
INDEKS NILAI KELAS JALAN
NO
KELAS JALAN/LEBAR JALAN (METER) SKOR INDEKS
1. Di atas 26.5 M 10 3.0
2. 23.5 M s.d. 26 M 9 2.7
3. 20.5 M s.d. 23 M 8 2.4
4. 17.5 M s.d. 20 M 7 2.1
5. 14.5 M s.d. 17 M 6 1.8
6. 11.5 M s.d. 14 M 5 1.5
7. 8.5 M s.d. 11 M 4 1.2
8. 5.5M s.d. BM 3 0.9
9. 2.5 M s.d. 5 M 2 0.6
10. OM s.d. 2 M 1 0.3
INDEKS NILAI KETINGGIAN
NO KETINGGIAN (METER) SKOR INDEKS
1. OM s.d. 5 M 10 2.0
2. 5.5 M s.d. 10 M 8 1.6
3. 10.5 M s.d. 15 M 6 1.2
4. 15.5 M s.d. 20 M 4 0.8
5. Di atas 20 M 2 0.4
(6) Ukuran/Satuan Media Reklame, Jangka Waktu/Frekuensi, dan Harga Satuan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
JANGKA UKURAN/
NO JENIS REKLAME WAKTU/ SATUAN MEDIA HARGA SATUAN FREKUENSI REKLAME
1. Reklame Papan
a. Rombong/ Bangunan :
- Sederhana; 1 Tahun m2 Rp50.000,00
- Sedang; 1 Tahun m2 Rp100.000,00
- Mewah. 1 Tahun m2 Rp150.000,00
Midi Billboard (s.d.6m2) 1 Tahun m2 Rp150.000,00
2.
c. Baligo. 1 Hari m2 Rp3.000,00
3. Reklame Selebaran 1 Kali Per 100 Lembar Rp25.000,00
4. Reklame Melekat Rp25.000,00 a. O m2 s.d. 0.50 m2 1 Bulan m2 Rp2.500,00
5. b. 0.51 m2 s.d. 1 m2
Reklame berjalan 1 Bulan
1 Tahun m2 m2 Rp5.000,00
Rp70.000,00
6. Reklame Udara 1 Bulan Per Buah Rp100.000,00
7. Reklame Suara 1 Hari PerBuah Rp3.000,00
8. Reklame Peragaan 1 Hari Per Buah Rp3.000,00
9. Reklame Film/Slide 1 Hari PerBuah Rp3.000,00
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2011 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
•
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|