PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. ,
r •
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
r-
' '
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
151) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan Pokok-Pokok Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
,·,.
I_..,./
. i
'--� .:
I •
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor· 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 11);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pela.ksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2017 Nomor 9);
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kebija.kan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88);
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 45 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten LUwu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 39);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
' I
'
(dalaln rupiah)
Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah 140.996.159.504,84
b. Pendapatan Transfer 932.788.948.414,80
c. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah 114.863.267.819,00
Jumlah Pendapatan 1.188.648.376.738,64
Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Bunga 444.220.466.312,00
3. Belanja Subsidi 50.000.000,00
4. Belanja Hibah 8.072.566.675,00
5. Belanja Bantuan Sosial
6. Belanja Bagi Hasil
1.392.601.000,00
7. Belanja Bantuan Keuangan 173.253.775.740,00
8. Belanja Tak Terduga 83.366.000,00
627.072.775.727,DO
b. BelanJa Langsung
1. Belanja Pegawai 22.714.200.250,00
2. Belanja Barang dan Jasa 324.784.587.731,48
3. BelanJa Modal 199.740.352.310,18
547.239.140.291,66
Jumlah Belanja 1.174.311.916.018,66
Surplus I (Deflslt) 14.336.469.719,98
Pemblayaan
a. Penerimaan 26.218.248.160,50
b. Pengeluaran
Jumlah Pemblayaan Netto 26.218.248.160,50
Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran Tahun Berkenaan 40.554.707.880,48
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
., .
Pasal 5
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 90 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan
tugas teknis operasional pada Dinas Perdaganga,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dana Menengah,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi
tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.
Ortala tanggal 6 November 2017 ha! Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi Usaha
Kecil dana Menengah;
1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Ca bang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
- 2 -
v
'
.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas
semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok
yang dilakukan petnegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Metrologi Legal, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin
oleh Kepala UPT, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
- 3 -
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Metrologi Legal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan peningkatan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
a.
b.
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan,
kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
c.)
d.
e.
f.
g. melaksanakan teknis pelayanan Pengelolaan
Metrologi Legal;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk
bimbingan dan konsultasi peningkatan Metrologi
Legal;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran
produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan
produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas
kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Bagian Kedua
Togas, dan Uraian Togas
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, um urn,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan
dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT
sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan
penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan
dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan
ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi
pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan
urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan
kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tu gas.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan
dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat
Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan
prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi,
sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi,
serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian
internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT,
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di
bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati im sejak pelantikan
terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017
DINAS - PERHUBUNGAN - UNIT - PELAKSANA TEKNIS - PENGUJIAN - KENDARAN BERMOTOR -PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Kutim Tahun 2017 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaran Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Dalam hal telah diberlakukannya Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur tentang Pembentukan UPT, maka atas Peraturan Bupati ini wajib dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pelaksana dimaksud.
10 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu untuk menetapkan
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Konawe Utara dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi , Kolusi dan Nepotisme Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3857);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
susunan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25
Perencanaan Pembangunan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); Sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4639);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran
Negara Republik Inc;lonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara Dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2008 Nomor l);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8 );
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2017 Nomor 90).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB III
TUNJANGAN LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 48 Tahun 2017
pembebanan - biaya - persiapan - pendaftaran - tanah - sistematis - lengkap - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2017/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan keputusan Bersama Mentri agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri , Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 02/SKB/V/2017 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembebadan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 17 Tahun 2015; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Permen agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017; Keputusan Bersama Mentri agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ,Mentri Dalam Negri , Metri Desa, pembnagunan Daerag Tertinggal Dan Transmigrasi No. 02/SKB/V/2017 No. 590-167A Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016 ; Perbu Bogor No. 73 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembebadan Biaya Persiapan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 76 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 32) Tanggal 21 Juni 2017, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang ....
-102-
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang ....
-103-
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
-104-
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan .....
-105-
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
17. Peraturan .....
-106-
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
22. Peraturan .....
-107-
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik secara Nasional;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 3 .....
-109-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah
pembayaran jasa ketatausahaan, survey, dan
flasilitas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kesehatan untuk
kepentingal pribadi atau Badan Hukum yang
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan;
b. bahwa perkembangan dan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Tingkat t anjutan perlu
pembiayaan untuk penyediaan atau perbaikan fasilitas,
sarana dan prasarana kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tora-fa Utara
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
khususnya dalam strulrtur tarif retribusi pelayanan
kesehatan pada fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l,anjutan
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Struktur
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,
sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan
1
Menimbang
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1 1 Tahun 201 1 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[,embaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentarlg Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan
trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2
2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Rebublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 13 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 16O1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pegelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
3
Menetapkan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 20ll Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (l,embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2015 Nomor I, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 59);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tora,ja Utara
Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6l).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
46
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.05/2017
PMK No. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga Dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019. Seluruh ketentuan mengenai Rekening Pengeluaran
Peraturan Menteri Keuangan NO. 182/PMK.05/2017, BN.2017/NO.1727, jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat