Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Dana Cadangan; III. Perencanaan dan Pengelolaan Dana Cadangan; IV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
6 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/43/PBI/2016, LN 2016/NO 296 PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menghindari adanya tumpang tindih
pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
di Provinsi Kalimantan Selatan dan menindaklanjuti ketentuan
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta hasil Rapat Koordinasi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RAKORWASDA) dan
hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Nasional (RAKORWASDANAS)
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 075 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahun 2016. PKPT disusun dan ditetapkan terdiri atas sasaran dan arah kebijakan
pengawasan serta objek pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta objek pemeriksaan terhadap program
nasional yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Menteri yang ditetapkan
setiap tahun. PKPT yang ditetapkan sebagaimana yang tertuang dalam peta pengawasan
terlampir. Objek Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi,
Inspektorat Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X,
Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
50 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2016
PERWALI Kota Kendari No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
PERWALI Kota Kendari No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
b. Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertaffia Milikr Pemerintah Daerah:;'
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1'99'5 Nomor 44', Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (JLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12· Tahun 2ur3· tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang.
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6. Peraturan Presiden Nomor 3-Z Tahun 2UI4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 211;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2-00S-Nomor 2J.
KETENTUAN UMUM
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014;
2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Whlikota Kendari Nomor 17
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun
Anggaran 2014;
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Air Susu Ibu eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi bagi bayi. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusu dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 2012; PERMENKES No 39 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2013; PERMENKES No 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai inisiasi menyusu dini dan pemberian air susu ibu eksklusif dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab Pemerintah Kota
5. IMD dan ASI Eksklusif
6. Pelaporan
7. Dukungan Program ASI Eksklusif
8. Ruang ASI
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pendanaan
11. Penghargaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
32 HLM (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
1. bahwa perbuatan hukum pemerintahan tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan atau pembatalan, sehingga perlu dilakukannya pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya; 2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan yang berakibat pada beberapa urusan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
Dengan Peraturan Daerah ini, 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Seri C);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E); dan d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 2 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7)
antara lain mengatur tentang kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahrga, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat