Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006

Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
8/29/PBI/2006
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2007
Sumber
LN.2006/NO.107, TLN NO.4669, BI.GO.ID : 30 HLM.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 4754 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Mencabut :
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong beserta perubahannya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan