Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
170
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang
Layang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang telah menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) secara Penuh sebagaimana telah
ditetapkan dalam Keputusan Bupati Barito Timur
Nomor 397 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan arahan
kebijakan pengelolaan keuangan yang telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan lJmum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu
ditetapkan poia pengelolaan yang efektif, efisien,
akuntabel transparan dan memiliki fleksibilitas
dalam pengeloiaan keuangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat
memberikan niiai tambah dan peningkatan dalam
pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.05/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 4 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2016
kesehatan - penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hewan sebagai sumber daya perlu dilakukan melalui usaha untuk melindungi kesehatan hewan, sehingga dapat diarahkan pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan manusia yang lebih sehat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Asas dan Tujuan 3.Peternakan 4.Kesehatan hewan 5.Kesehatan masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan hewan 6.Pengawasan Bahan Asal hewan, Hasil Bahan Asal hewan 7.Pelayanan Kesehatan hewan 8.Pemberdayaan Peternak Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan 9.Sumber Daya Manusia 10.Penelitian dan pengembangan 11.Pembiayaan 12.Sanksi Administrasi 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan 16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2016/No.31, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
dalam rangka menangani dampak dari perubahan iklim diperlukan upaya penanggulangan melalui mitigasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, untuk memenuhi komitmen Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menurunkan emisi gas rumah kaca perlu disusun pedoman perencanaan dalam pelaksanaannya berupa dokumen rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca,bupatiharus menyusun rencana aksi daerah gas rumah kaca untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masing-masing wilayah Kabupaten dengan Peraturan Bupati.
UU No.29 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.61 Tahun 2011, Perpres No.71 Tahun 2011.
Tujuan penyusunan RAD GRK Kabupatenadalah untuk menyiapkan dokumen perencanaan dalam rangka implementasi mitigasi penurunan GRK pada bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri dan limbah. Sasaran penyusunan RAD GRK Kabupaten adalah memberikan pedoman dan acuan bagi pemerintah kabupaten serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun program dan kegiatan yang mendukung mitigasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 278 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 ditetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal diatur dengan perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2015
Perda ini diantaranya mengatur Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, bentuk dan kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, penilaian atas pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal tersebut, dan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat