Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
ABSTRAK:
bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat
strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan
obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai Yang
Melintasi Jembatan Bentang Panjang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun
2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTAS DI BAWAH JEMBATAN
BENTANG PANJANG;
BAB IV
TIM PENGAWAS TERPADU DAN TIM INVESTIGASI;
BAB V
POS PENGAWASAN TERPADU;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
1999 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang
Melintas Jembatan Bentang Panjang (Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas layanan publik di bidang air bersih dan untuk lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih/air minum pada masyarakat dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intang Banjar Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
keberadaan objek vital dan fasiltas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah,untuk melindungi dan menjamin keberadaan objek vital dan fasilitas publik dari ancaman kerusakan dan kerugian fisik maupun orang merupakan kewajiban bersama seluruh komponen masyarakat di daerah,semua komponen didaerah berkewajiban untuk mengamankan dan memelihara objek vital dan fasilitas publik, agar seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berjalan dengan tenang dan sinergi dalam meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Objek Vital Dan Fasilitas Publik
5.Pengawasan
6.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 316 Tahun 2015
PERWALI Kota Bandung No. 360 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 867 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 867 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bupati Seram Bagian Timur bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 sesuai hasil evaluasi Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pemilihan kepala desa; Pelaksanaan; Kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; Ketentuan peralihan; Pembiayaan pemilihan kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat