dewan - kerajinan - nasional - derah - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka fasilitasi peningkatan pemasaran produk unggulan/dekrasda di Kab. Pangandaran maka perlu menetapkan Perbup tentang Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; U No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendasgri No. 21 Tahun 2011;Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur secara tertib maka perlu adanya pengaturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besaran tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi, meliputi tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, dan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm, Penjelasan 3 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015
ERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun
2011-2015, sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016;
• bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
• Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
• Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
• Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
• Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
• Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
•Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng
•Pemerintah Daerah adalah Bupati Soppeng sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsrusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
•Kepala Daerah adalah Bupati Soppeng
•Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
•Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia.
•Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Dokumen
Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang
mengacu pada RKP, RKPD Provinsi yang memuat Evaluasi Hasil
Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, Rancangan Kerangka Ekonomi
Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Program
dan Kegiatan serta pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun, yakni tahun 2016
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2016.
•Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
•Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
•Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah untuk mencapai tujuan.
•Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
•Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 (satu) atau
beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan
sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang, modal termasuk
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (Input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
•Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan daerah.
•Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
•Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2011.
•RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi :
• Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja SKPD.
• Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016.
Pasal 3
• RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil
Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada
tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi
pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergitas
antar sektor dan antar wilayah.
•Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini
dituangkan dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 sebagaimana terdapat pada lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 4
•Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2016 Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan
pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun 2016.
•Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD
Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan RKPD Tahun 2016.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang
mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih tetap
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2015
perubahan atas peraturan bupati luwu TIMUR NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANg KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negate. (Lembaran Negate. Republik lfidofiesia rabUn 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
BUPATILUWUTIMUR,
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Alruntansi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk di
tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
BUPATILUWUTIMUR
PROV1NSISULAVVESISELATAN
PERATURANBUPATILUWUTIMUR
NOMOR43 TAHUN2015
TENTANG
PERuaAHAN ATASPERATURANaUPA1'l LuwtJ TIMURNOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANGKEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAH
KABUPATENLUWUTIMUR
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4S(2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Parnerintah Nomor 58 Tahun 2005 tenta.ng
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 20, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
MEMUTUSKAN:
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tabun 2007
ten tang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerab;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tabun 2008
tentang Tata Cara Penatausabaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomoi 1425)~
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tabun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Tittiur Tahun 2009 Nemer 5, Tambahan Lernbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerab Kabupaten Luwu
Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu 'I'imur (Letnbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu TimurTahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 70 TAHUN
2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR.
Pasal I
(1) Ketentuan Lampiran VIII, X, XII, XIX dan Lampiran XX dalam Pasal 4
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
BABIII
RUANGLINGKUP
Pasa14
(2) Ruang lingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. laporan realisasi anggaran;
d. neraca;
e. laporan surplus/deficit-LO (Kinerja Keuangan);
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. akuntansi pendapatan LRAdan pendapatan LO;
i. akuntansi belanja dan beban;
j. akuntansi pembiayaan;
k. akuntansi aset;
1. akuntansi kewajiban;
m. akuntansi ekuitas dana;
n. koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa
luar biasa; dan
o. laporan keuangan konsolidasi.
(3) Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII; IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV,
XVI,XVII,XVIII,XIX,XX, XXIDANXXIIyang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
225
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015
bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka diperlukan pengaturan Bangunan Gedung sebagai arahan pelaksanaan bangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa . dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu disusun pengaturan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, azas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
119 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015
Permenkumham No. 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01- HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN.2015/No.1071, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Jenis-jenis Perizinan kepada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,
mengamanatkan diselenggarakannya pelayanan administrasi terpadu di tingkat
Kecmatan; bahawa penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu di tingkat Kecamatan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa guna terselenggaranya pelayanan administrasi terpadu di tingkat Kecamatan secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan perizinan kepada Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b ,huruf c dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Jenis-jenis Perizinan Kepada Kecamatabn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 32 Tahun 2013. Ketentuan yang diubah antara lain pada Pasal 2 ayat (2) ditambah satu huruf yaitu huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal, Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 032 Tahun 2013 diubah
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengelolaan
Administrasi Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan, koordinasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan Bencana
merupakan salah satu perwujudan fungsi Pemerintah
Kabupaten Karanganyar dalam perlindungan
Masyarakat menuju kesejahteraan umum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan
demografis, Ka bu paten Karanganyar merupakan
wilayah sangat Rawan Bencana karena faktor alam,
demikian pula Bencana non alam yang disebabkan oleh
faktor manusia yang dapat menimbulkan kerusakan,
kerugian, penderitaan, korban jiwa, gangguan
keamanan dan ketertiban Masyarakat serta dampak
psikologis bagi Masyarakal yang terkena musibah
Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 lenlang Penanggulangan
Bencana, penyclenggaraan penanggulangan Bencana di
Daerah perlu dilaksanakan secara lcrcncana, terpadu,
menyeluruh, dan lerkoordinasi yang melibatkan semua
potensi yang ada di daerah;
d. bahwa be,dasarkan perlimba.ngan sebo..gaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan di wilayah yang berisiko terjadinya
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor
manusia schingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis, meliputi kegiatan pencegahan dan
Kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi
dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat