Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 32 Tahun 2013. Ketentuan yang diubah antara lain pada Pasal 2 ayat (2) ditambah satu huruf yaitu huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal, Pasal 10 dan Pasal 11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat