Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No. 9, TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda
Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
13 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 73 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang
berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan faktor
alam, non alam ataupun manusia seperti gunung meletus,
tanah longsor, banjir, kekeringan, kegagalan panen, dan
angin topan yang dapat menyebabkan korban jiwa,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan infra
struktur dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua
potensi yang ada di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerint ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
54
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.14/VIIPKH/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Dilimpahkan Dari Menteri Kehutanan Kepada Gubernur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-PKH/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Dilimpahkan Menteri Kehutanan Kepada Gubernur, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014; Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.5/VII-PKH/2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan yakni mengenai Perum Perhutani merupakan Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah, permohonan izin, persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan, mekanisme permohonan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persyaratan calon lahan kompensansi, kwwajiban calon lahan kompensansi, penunjukan lahan kompensansi, jangka waktu penilaian, kewajiban pemegang izin, pemohonan perpanjangan, monitoring dan evaluasi, dan Bab V tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2013 diubah
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 34 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bekasi No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
PERBUP Kab. Bekasi No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Jawa
Tengah sangat signifikan, namun di sisi lain Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari
segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen, sumber daya manusia dan teknologi;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi, untuk
memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui
sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan
bank, maupun non bank bagi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi, perlu didirikan Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses
permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, modal dan saham, penyertaan modal, kegiatan usaha, pembatasan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, dewan komisaris, direksi, pegawai, tahun buku, rencana kerja dan laporan tahunan, pengawasan, kerja sama, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat