Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan yakni mengenai Perum Perhutani merupakan Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah, permohonan izin, persyaratan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan, mekanisme permohonan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persyaratan calon lahan kompensansi, kwwajiban calon lahan kompensansi, penunjukan lahan kompensansi, jangka waktu penilaian, kewajiban pemegang izin, pemohonan perpanjangan, monitoring dan evaluasi, dan Bab V tentang pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat