Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Jumlah Pendapatan : Rp.2.640.638.987.0000,- , 2. Belanja Daerah: Rp.3.244.549.838.211,-. Defisit: (Rp.603.910.851.211). 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 633.410.851.211,- ; Pengeluaran Rp.29.500.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto = Rp. 603.910.851.211.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006 .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Pasal 110 ayat (1) huruf d tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat merupakan salah satu jenis restribusi
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB IV
PELAYANAN PEMAKAMAN;
BAB V
TEMPAT PEMAKAMAN UMUM;
BAB VI
PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT;
BAB VII
PENCADANGAN TANAH MAKAM;
BAB VIII
PEMELIHARAAN TEMPAT PEMAKAMAN;
BAB X
PEMBINAAN DIBIDANG PELAYANAN PEMAKAMAN DAN
PENGABUAN MAYAT;
BAB XI
PENUTUPAN DAN PEMINDAHAN LOKASI;
BAB XII
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB XIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB XIV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB XV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XVI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XX
PENAGIHAN;
BAB XXI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 31 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkep.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK SULSELBAR, PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKEP
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 40 Tahun 2013
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2013/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENKEU No. 73/PMK.03/2012; PERGUB Jawa Barat No. 35 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat