PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2013/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kabupaten Subang
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Subang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENKEU No. 73/PMK.03/2012; PERGUB Jawa Barat No. 35 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
|