Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2013

Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERIZINAN; BAB III NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI; BAB IV PELAYANAN PEMAKAMAN; BAB V TEMPAT PEMAKAMAN UMUM; BAB VI PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT; BAB VII PENCADANGAN TANAH MAKAM; BAB VIII PEMELIHARAAN TEMPAT PEMAKAMAN; BAB X PEMBINAAN DIBIDANG PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT; BAB XI PENUTUPAN DAN PEMINDAHAN LOKASI; BAB XII GOLONGAN RETRIBUSI; BAB XIII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB XIV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB XV WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB XVI TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XVII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XVIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XX PENAGIHAN; BAB XXI KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XXII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XXIII KETENTUAN PIDANA; BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
07 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/189
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan