Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
Untuk pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Pasar maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam
Perusahaan Daerah Pasar;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1952; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud dan Tujuan
Bab III : Bentuk Penambahan Penyertaan Modal
Bab IV : Penambahan Penyertaan Modal
Bab V : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA kABUPATEN POSO NO.12 Tahun 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p;
2). Ketentuan Pasal 6 diubah;
3). Ketentuan Pasal 8 diubah;
4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah;
5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah;
6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah;
7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah;
8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah;
9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah,
10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah
11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah,
12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah;
13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah;
14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B;
15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D;
16). Ketentuan Pasal 30 diubah
17).Ketentuan Pasal 32 diubah;
18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
14 Halaman, Penjelasan:- Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 20 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2005
dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas penjabaran APBD Kabupaten Polewali Mandar TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, berdayaguna dan berhasilguna khususnya untuk menjamin kepastian hukum, penegakan, pelaksanaan danpengawasan- peraturan perundangundangan, maka dipandanglperlu untuk membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Thn 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.04.PW.07.03 Tahun 2007; Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur menganai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/OT.140/4/2012 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli tengah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Perda Provsu No. 12 Tahun 2008, Perda Provsu No. 8 Tahun 2009, Perdakab Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2008, Perdakab Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 54 Tahun 2010,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, pengendalian dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
8 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat