Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2012

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud dan Tujuan Bab III : Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Bab IV : Penambahan Penyertaan Modal Bab V : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
20 September 2012
Tanggal Pengundangan
20 September 2012
Tanggal Berlaku
20 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan