Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud dan Tujuan Bab III : Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Bab IV : Penambahan Penyertaan Modal Bab V : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat