Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Perwali Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN HUTAN KOTA
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan kota, memerlukan penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait.
b. bahwa Kabupaten Bantaeng yang memiliki Hutan Kota, memerlukan pengaturan dalam rangka pelestarian hutan kota yang didasarkan pada pengelolaan yang memberikan manfaat secara adil dan berkelanjutan sesuai Peratuan Perundang-Undangan yang berlaku.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Hutan Kota.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Iklim (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008.
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
14. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Bantaeng.
15. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
16. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010 Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Bapedalda Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN HUTAN
3. PENGELOLAAN HUTAN KOTA
4. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
5. PEMANFAATAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. PEMBIAYAAN
10. SANKSI
11. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sragen kepada Camat di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik agar lebih efektif
dan efisien perlu memperhatikan kebutuhan
masyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan, Camat menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan dan melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sragen
kepada Camat di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat, pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, pelaporan dan pembinaan, tim monitoring dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan perkembangan masyarakat terhadap pembangunan, mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi, peran serta masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dalam penataan ruang kabupaten diperlukan suatu aturan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri 13 Tahun 2006
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976, merupakan perusahaan yang mengelola air bersih di Kabupaten Purwakarta, dengan misi menyediakan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan harus dikelola secara baik atas prinsip ekonomi perusahaan dengan tetapmemperhatikan fungsi sosial.
Dalam rangka mewujudkan misi sebagaimana dimaksud huruf a, melalui perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, diperlukan penyesuaian tarif air minum pada PDAM Kabupaten Purwakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Purwakarta Nomor 15/PD/1983 Tentang Pengaturan dan Biaya Pelayanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Purwakarta Nomor 2 Tahun 1988 dan Peraturan Pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan perekonomian saat ini.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu melakukan perubahan besaran tarif air minum dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Purwakarta Nomor 3/PD/1976, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penetapan Tarif, 4. Prosedur Pemasangan Pipa Air Minum, 5. Pemeliharaan Pipa Air Minum, 6. Kelompol dan Blok Pelanggan, 7. Ketentuan Tarif, 8. Pembayaran Tagihan Langganan, 9. Sanksi Administratif, dan 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 15/PD/1983 tentang Pengaturan dan Biaya Pelayanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta Tingkat II Purwakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 2 Tahun 1988 serta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 36 Tahun 2011
Untuk pelaksanaan Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1991;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2008;
eraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis Pajak
Bab XI : Ketentuan Pidana
Bab XII : Ketentuan Peralihan
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Bab XIV : Ketentuan Pidana
Bab VII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kelestarian lingkungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 Pajak Keramaian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAUPENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 42 Tahun 1977 Seri A Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Keramaian (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Bangli Tahun 1987 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat