Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanalum keicnaum Pasal 60 Pcraiumn PcmerintahNOMOT 60 Tat um 2008 lentang Sistan Pcngendalian !mem Pcmerinuilt perks mcnetapkan Pemturan Walikota tentang Penyelcnaaman Sisieni Pcngendalian Intern Pcmcrintah (SPIT') di Lingkungan Pemerinuth Kota Banjarbaru:bahWO berdasiulan pcnimbatumn sehagairtuna dimaksod &LIM huruf a di alas perlu mcntiapkan slang= I'vratimin Walikota tenumg pcnycicnggaraan Sirtun Pengcndalian Intern Penitents!' (SPIN di Linskungan Pemcriniab Kota lianjaihiuw
Undang-Undang Nowt 9 Tabun 1999;Undang-Umlang Names! 17 Tabun 2003;Undang-Undang Nome' I Tabun 2004;Undang-Undang Nomor IS Tabun 2004;Undang-Undong Nomar 32 Tabun 2004;Peraturan Peinerinut Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemcnntab Nowt- 79 Tabun 2005;Pcraturan Pcmcnniah Nomor 38 Vahan 2007;Pemtunin IMendi Kota Lianpuhazu Nomor 2 l ahun 2008;. Pantitran Pam-Tints!, Women 60 Tahun 2008;Pecan= Laacrah Kola Rtuiliubana Nomor 12 Tabun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Unsur Intfm Pengendalian Intern Pemerintah Pada Pemerintahn Daerah;Penguatan ErEwnvitas Penyelengaraan sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerbitsn dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah. Bahwa ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) dan ketentuan terkait tambahan uang (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Buru Nomor 900-03 Tahun 2010
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011
RINCIAN-TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-BADAN-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-DAN-PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2011/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan
rincian tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu melakukan penyempurnaan atas kode etik BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK yang berlaku untuk Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Kode etik ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 14A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Kepada Anak Yatim
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pemberian bantuan kepada anak yatim dan terwujudnya tertib administrasi, perlu adanya pedoman yang mengikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan kepada Anak Yatim;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008;
8. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan kepada Anak Yatim diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat