Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka
perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Terhadap
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun Anggaran 2010 Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa
Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten majalengka tahun anggaran 2010
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No14, TLD/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Banguan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Perda Kabupaten Polewali Mandar tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.111 Tahun 2000; PP No.112 Tahun 2000; PP No.113 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
16 halaman, Penjelasan 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/No.24 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pembangunan yang lingkungan, maka rencana usaha dan / atau
yang tidak mempunyai dampak besar dan penting secara teknologi sudah dapat dikelola dampak
pentingnya wajib untuk menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL
- UPL ) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
di Kabupaten Purworejo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur jenis rencana usaha yang wajib dilengkapi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib amdal atau UKLUPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan sasaran pembentukan BUMDes, peran dan strategi BUMDes, pembentukan, kedudukan dan jenis usaha BUMDes, susunan organisasi kepengurusan BUMDes, kewajiban, tugas, dan kewenangan pengurusa BUMDes, manajemen usaha BUMDes, permodalan, tahun buku, dan bagi hasil BUMDes, kerja sama dengan pihak ketiga, asas pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes, administrasi keungan BUMDes, sistem akuntansi BUMDes, neraca usaha dan kaidah akuntansi BUMDes, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya terpadu, terarah dan berkesinambungan yang sesuai dengan hak-hak dasar manusia, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Donggal No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten donggala nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas perda kabupaten donggala nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Perda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
erda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan,perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Pasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB V Subyek Retribusi Dan Obyek Retribusi; BAB VI Penarikan Retribusi; BAB VII Struktur Dan Besarnya Retribusi; BAB VIII Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Dan Pemungutan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pembayaran; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Keberatan; BAB XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Pengawasan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
10 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA GADUHAN TERNAK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan di wilayah Provinsi Jambi salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan penyebaran dan pengembangan ternak yang dananya disediakan melalui APBD;
Kebijakan penyebaran dan pengembangan ternak dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemberdayaan masyarakat pengelola/penggaduh ternak ternak secara optimal.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pola Gaduhan Ternak Pemerintah Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pola Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Penyerahan Ternak; Risiko dan Tanggung Jawab; Penjualan Ternak; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Setoran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
Pola gaduhan ternak yang penyediaan dananya di luar APBD Provinsi Jambi dapat menyesuaikan dengan Pergub ini sepanjang belum diatur dalam perjanjian.
Pola gaduhan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkan Pergub ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa kontrak selesai.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN BEBAN KERJA
ABSTRAK:
bahwa rangka memberikan stimulant bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan kriteria yang sesuai dengan jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 24 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat