Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009,
dipandang perlu diadakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan
rincian obyek belanja mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 ;
b. bahwa sesuai Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pergeseran anggaran mendahului Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana
Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2009;
Pasal 1
Menambah dan mengurangi obyek belanja dan rincian obyek Belanja akibat pergeseran yang tertuang di dalam APBD Induk Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2009 Diubah.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.92, TLD No.94, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Perusahaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Perusahaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
Peraturan BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Diubah dengan :
PP No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Mencabut :
PP No. 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Penaganan Persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan Kebersihan yang seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu;
Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 1999; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2/PER/M.KOMINFO/1/2009, BN 2009/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kearsipan Dinamis Departemen Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat