Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004

Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
6/17/PBI/2004
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2004
Sumber
LN.2004/NO.58, TLN NO.4392, BI.GO.ID : 51 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. BAB X tentang Perubahan Kegiatan Usaha dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan