Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2008
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 18 Januari 2008 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 54/19/II/2008 tanggal 13 Februari 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. dan pelayanan kemasyarakatan. maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud nurut a terseout di atas, maka dipandang perlu ditetapkan datam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok -Pokok Kepegawaian Tambahan (LembaranLembaran Negara Negara Tahun Nomor 1999 3890 Nomor ); 169, ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang I Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4482);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerirtah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perans'kat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
Pembentukan ; Kedudukan Tugas dan Fungsi ; Weweang, Hak dan Kewajiban ; Susunan Organisasi ; Eselonering ; Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dari dan Dalam Jabatan ; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
Perda Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Kendari yang mengatur penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kendari tentang Kelembagaan
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai
lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13
Tahun 2003
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, sistem informasi keuangan daerah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya maka perlu mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Perda tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang urusan pemerintahan yang menajadi kewenangan daerah; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, LL SETKAB : 6 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Kebijakan Perberasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat