ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai
lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13
Tahun 2003
- Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, sistem informasi keuangan daerah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|