Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp. 10.000.000.000
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaiaman Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kab PPU No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Dalam Membangun Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomnor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UUNo. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
3. Ketentuan Lain-Lain
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
286
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2008 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 trntang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Dewa Perwakilan Rakyat Propinsi Maluku Utara bersama Gubernur Maluku Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-13 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; dan penyempurnaan penyermpurnaan dimaksud di atas dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Propinsi maluku Utara Nomor 6 Tahun 2003.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi undang –Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Bupati Sukamara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun
2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 188.44/6/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten sukamara tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukamara tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2008. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudabn
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plapon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD pada Tanggal 08 Bulan Desember Tahun
2007.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 berikut:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda No. 2 Tahun 1999; Perda No, 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 1 Tahun 2008
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 86 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Daerah menjadi UU Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang APBD yanf diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2008 yang akan dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Nopember Tahun 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nol. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005l; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 26 Bulan Nopember Tahun 2007;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat