bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, mencegah ketimpangan antara desa dan menampung aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat desa perlu diatur tentang kerjasama desa;
bahwa kerjasama desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Kerja Sama Desa; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pembiayaan; Tugas dan Tanggung Jawab; Badan Kerja Sama Desa; Tata Cara Kerja Sama; Pembiayaan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerja Sama antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2007
Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu ditetapkan Perda Kabu. Muaro Jambi tentang Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005.
Perda ini tentang Tentang KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan (Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi No. 48 Seri E Nomor 5); Perda Kab. Muaro Jambi No. 14 Tahun 2003 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan dalam Kab. Muaro Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor 4).
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11A Tahun 2007
Instruksi Walikota Nomor 903/2001/2/2006 Tahun 2006
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2007 maka dalam rangka kelancaran
pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Rekening Kas Daerah pada PT. Bank Jateng Cabang Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Instruksi Walikota Nomor 903/2001/2/2006 Tahun 2006 dicabut.
78 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan sumber pendapatan asli daerah yang memadai; Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka retribusi tempat rekreasi merupakan jenis retribusi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi, yang meliputi; KETENTUAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, dipandang perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahmuf adan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/12/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang KebutubanDanHargaEceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/ OT. 140/12/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.3.05/27/2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang akan dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 05 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERBUP No. 5 Tahun 2006; PERBUP No. 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tenaga Ahli, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan, perubahan sarana pasar dan dibangunnya pertokoan serta untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar an pertokoan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam penyelenggaraan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan; bahwa Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 7 Tahun 1986; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 Tahun 1987; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Taun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara pemungutan, sanksi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata tertib pasar dan pertokoan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2000 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat