apbd - PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11A, BD.2007/NO.11A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2007 maka dalam rangka kelancaran
pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan
dipandang perlu Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Rekening Kas Daerah pada PT. Bank Jateng Cabang Surakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- Instruksi Walikota Nomor 903/2001/2/2006 Tahun 2006 dicabut.
- 78 hal
|