PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi: Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarip retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Mentri Dalam Negeri omor 16 Tahun 2006; Keputusan Mentri Perhubungan nomor KM. 65 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 174 Tahun; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 1 Tahun 1988; Perturan darah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Thaun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 diubah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerinah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani tugas tersebut secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen /LPND.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Daerahyang sahamnya milik Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan, Bank Pem-bangunan Daerah Kalimantan
Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten HuluSungai Utara, dalam rangka menggali potensi sumbersumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat Tahun 2007 dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Tata Cara Penyertaan modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 63 Tahun 2007
pembentukan kantor pelayanan terpadu kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 63, LD.2007/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk berdasarkan fungsi Pemerintahan Daerah yang diantaranya memberikan palayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 1980; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK - KOMITE AKSI KOTA
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa praktek mempekerjakan anak pada
berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera
dihapuskan karena merendahkan harkat dan
martabat manusia, khususnya anak-anak, serta
merampas hak anak untuk tumbuh berkembang
secara wajar; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan organisasi, tugas pokok dan fungsi komite aksi kota, mekanisme kerja, penetapan rencana aksi kota surakarta tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat