Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembatan Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 4416), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59).
(1). Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2). Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Pada Dinas Pertanian Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 937, BD.2007/No.38 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008-2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Banjarnegara diperlukan suatu strategi penanggulangan kemiskinan
dengan mengkaji penyebab dan kebutuhan kaum miskin itu sendiri; bahwa penanggulangan kemiskinan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi; bahwa guna mewujudkan program/kegiatan pembangunan yang
komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif dan efisien,
perlu disusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Banjarnegara sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c
agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2008-2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor : 05/KEP/MENKO/
KESRA/II/2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini memuat tentang tujuan dan mekanisme penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007
RENCANA TATA RUANG - WILAYAH (RTRW) - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2007/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Daerah Kab. Sarolangun dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat, dan/ atau dunia usaha; Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sarolangun dengan Perda.
UU No. 61 Tahu 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; Kepmen Kimpraswil No. 327 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Ruang Lingkup; Azas, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Strategi; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur Perda ini yg mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
42 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang mana Desa dapat mengadakan Kerja Sama Antar Desa untuk kepentingan Desa masing-masing. selain itu, Desa dapat mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Keduanya jika membebani masyarakat dan Desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 205, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat