Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar beserta
perubahannya perlu diubah kembali;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang' Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tabun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tabun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Brebes No. 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
ahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 20a dan angka 20b, perubahan Pasal 1 angka 21, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14 A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A dan perubahan Pasal 22 Bagian Kedua, perubahan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007
retribusi - pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi\ di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Temanggung No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung No. 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa
Mencabut :
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab Temanggunng No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa guna kelancaran teknis pelaksanaannya maka perlu diatur lebih lanjut oleh Bupati; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tahapan pemilihan kepala desa, panitia pemilihan, pengumuman pencalonan dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan dan pengundian tanda gambar, penetapan dan pengundian tanda gambar, kampanye calon kepala desa, pemungutan dan penghitungan suara, pengusulan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih, pemilihan ulang, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, penyidikan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 411/044 Tahun 2002 dicabut.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PP No. 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Februari 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat