PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu mengatur
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Uridang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum dan strujtur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2006.
106 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2006/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalama rangka meningjkatkan akselarsi pembangunan Daerah dan memeperhatikan perkembangan kemampuan Keuangan daerah dalam Pasal 76 UU No. 33 Tahun 2004 maka perlu ditetapkan Perda Kab. Sukabumi tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2005; PP no. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahu7n 2005; Kepurusan Presiden No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. sukabumi No. 1 Tahun 2006; Perdas kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Sumberdana, Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai Sadan Usaha Milik Daerah
mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu didukung dengan penyertaan
modal Daerah pada Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan, sasaran, besarnya penyertaan modal daerah, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada Kas Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah menetapkan bahwa Pajak Reklame merupakan Objek
Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Karanganyar ;
b. bahwa Pajak Reklame dalam pemungutannya agar tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat keadilan, tidak menganggu
perekonomian (syarat ekonomis), dan pemungutannya harus
efisien, serta harus sederhana, mengingat wajib pajak reklame
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemasangan reklame dengan tujuan komersial,
maka pemungutan pajak reklame lebih diarahkan untuk
menambah Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pengeluaran umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, dan b maka
perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Analisa Belanja Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan sistem anggaran kinerja, setiap program, kegiatan dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perlu dinilai kewajarannya dengan menggunakan Standar Analisa Belanja (SAB); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Standar Analisa Belanja (SAB) dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Analisa Belanja yang merupakan yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja setiap
program dan kegiatan yang akan dilak.sanakan oleh seuap Saruan Kerja
Perangkat Daerah dalam I (satu) tahuo anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan usaha budidaya tebu, pendapatan petani tebu dan mendorong perekonomian pedesaan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang memberikan penyertaan modal untuk usaha budidaya tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2006.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, perlu diatur pengelolaannya;
b. bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh swasta terlebih dahulu
perlu memperoleh izin dari Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3698);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3169);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter/Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3366);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan
Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3422);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Luwu Timur;
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang selanjutnya dapat disebut
RETRIBUSI adalah pembayaran atas Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta ditempat
Praktek Dokter Spesialis/Dokter Umum, Dokter Gigi, Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Apotek, Toko Obat, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Optik, Pemberian Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Obat Tradisional;
6. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik adalah merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan
kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif);
7. Praktek Berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh Dokter Umum, dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik;
8. Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis adalah izin yang diberikan kepada badan hukum sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar khusus sesuai dengan profesi tenaga medis;
9. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi adalah izin yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat;
10. Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik secara rawat
jalan.
11. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
12. Toko Obat adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi khusus obat bebas dan obat bebas terbatas kepada
masyarakat;
13. Praktek Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan
dan kemampuannya;
14. Izin Praktek Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan;
15. Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri;
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
22. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD
adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2
Retribusi ini disebut Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang meliputi :
1. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Spesialis.
2. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Umum.
3. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Gigi Spesialis.
4. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Gigi.
5. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan.
6. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Apotek.
7. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Toko Obat.
8. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Bidan.
9. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Perawat Gigi.
10. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Optik.
11. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Fisiotherapy.
12. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Pusat Kebugaran Jasmani.
13. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tehniker Gigi.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta yang memenuhi syarat.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas kuantitas pemberian izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya administrasi, biaya operasional dan biaya dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta.
(2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
I. Surat Izin Praktek
1. Dokter Spesialis Rp. 350.000,-
2. Dokter Umum Rp. 300.000,-
3. Dokter Gigi Rp. 300.000,-
4. Apoteker Rp. 150.000,-
5. Asisten Apoteker Rp. 75.000,-
6. Bidan Rp. 75.000,-
7. Laboratorium / Analis Rp. 100.000,-
8. Teknikes Gigi Rp. 75.000,-
9. Refraksionis Optision Rp. 75.000,-
10. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 300.000,-
II. Izin Usaha
1. Balai Pengobatan Rp. 100.000,-
2. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak Rp. 100.000,-
3. Apoteker Rp. 150.000,-
4. Toko Obat Rp. 100.000,-
5. Optik Rp. 100.000,-
6. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 150.000,-
7. Laboratorium Rp. 100.000,-
8. Fisiotherapy Rp. 100.000,-
9. Balai Pengobatan Rp. 50.000,-
10. Pusat Kebugaran Jasmani Rp. 75.000,-
11. Techniker Gigi Rp. 75.000,-
BAB VII JANGKA WAKTU IZIN Pasal 9
(1) Jangka waktu berlakunya Surat izin Kerja satu kali registrasi. (2) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Praktek adalah 5 Tahun.
(3) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Tempat Praktek dan Izin Usaha 1 Tahun.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan
Swasta.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11
(1) Pemungutan pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13
(1) Surat izin penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta tidak berlaku lagi atau berakhir apabila :
a. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta menutup kegiatannya atau
menghentikan usahanya.
b. Pemilik izin meninggal dunia.
c. Pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsinya atau melanggar kode etik profesi yang berat atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terjadi pelanggaran seperti pada hurf “c” ayat (1) pasal ini sebelum dilaksanakan pencabutan izin, Kepala Dinas memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang izin berturut-turut tiga kali dalam jangka waktu 14 hari kalender.
(3) Koordinator tim perizinan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan pencabutan izin tersebut.
(4) Tembusan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini disampaikan kepada pemegang izin, Kepala Puskesmas setempat, Ketua Organisasi Profesi terkait dan Bupati untuk diketahui.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin di Bidang Kesehatan Swasta dilaksanakan oleh Dinas melalui tim pembina tingkat Kabupaten.
(2) Tim Pembina Tingkat Kabupaten terdiri dari :
a. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. b. Unsur Puskesmas setempat.
c. Unsur Organisasi Profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan
sarana kesehatan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 16
(1) Selain oleh Penyidik umum Polri, penyidikan atas pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik Polri.
XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 17
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna emnumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa Perda tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat usaha untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Perda Kota Magelang tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1966; PP No 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Propinsi Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dna penetapan lokasi, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2006
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka
diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan,
pengawasan dan pengendalian serta pemberian pelayanan di bidang
pendidikan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan, oleh karena itu
perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 pada Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
susana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat