Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 6, LLSETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG
ABSTRAK:
Penyediaan ternak sapi potong di Kab. Muaro Jambi sebagian besar didatangkan dari luar, ketergantungan dari luar ini harus dikurangi dengan cara antara lain melalui penggemukkan sapi potong; Kegiatan penggemukkan ternak sapi potong disamping akan mengurangi ketergantungan dari luar, maka akan menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggemukkan Ternak Sapi Potong.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG, yang meliputi; KETENTUAN PENGADAAN DAN LOKASI PENYEBARAN; SYARAT PETANI PENGGADUH; TATA CARA PEMBAGIAN TERNAK; PENJUALAN DAN PEMBELIAN; KETENTUAN BAGI HASIL; KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETANI PENGGADUH; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2006
Permen ESDM No. 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
Mencabut :
Keputusan Menteri ESDM No. 1313 K/30/MEM/2003 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 29, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha penertiban tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya pengaturan tentang perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, untuk maksud huruf a di atas perlu segera menetapkan Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda No.3 Tahun 2002; Perda No.1 Tahun 2006.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melakukan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi. Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan ST dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ST dan SPPD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari pejabat yang berwenang. Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas untuk kepentingan pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di tempat kedudukan ke tempat yang di tuju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Pejabat/PNS dan PTT yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas. yang terdiri dari biaya transportasi, biaya transportasi pesawat udara, biaya lumsum dan besarnya uang lumsum. SPPD selain merupakan surat perintah, digunakan sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban. Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Pejabat/PNS mengacu pada golongan dan tingkat Eselon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
13 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006
perubahan atas perda - tata cara pencalonan - pemilihan - pengangkatan - perangkat desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 25 diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat