bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten yang bersih, aman, tertib, tenteram dan teratur, perlu mengatur tentang ketertiban umum dalam Daerah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Ketertiban; BAB III Tertib Kebersihan; BAB IV Tertib Bangunan Dan Usaha; BAB V Tertib Lingkungan; BAB VI Tertib Sungai, Parit Dan Saluran; BAB VII Tertib Sarana Komunikasi; BAB VIII Tertib Parkir Dan Angkutan Jalan; BAB IX Tertib Usaha Tertentu; Bab X Tertib Sosial; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
12 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 tahun 2006 tentang Sturktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, perlu menetapkan kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Lurah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan Lurah yang tercantum dalam Lampiran meliputi bidang pekerjaan Umum,Kesehatan, pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Peternakan, perhubungan, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pertanahan, Koperasi, tenaga Kerja dan Kewenangan Bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/No. 20 Seri D Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang efektif , efisien , transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan perlu diadakan pengelolaan barang daerah;
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah , pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2003 , Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB II Asas Dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Wewenang Dan Tanggung Jawab, BAB V Perencanaan Dan Pengadaan, BAB VI Penggunaan, BAB VII Penerimaan, Penyimpanan Dan Pengeluaran, BAB VIII Pemanfaatan, BAB IX Pemeliharaan Dan Pengamanan, BAB X Inventariasi, BAB XI Penghapusan, BAB XII Pemindahtanganan/Perubahan/Perubahan Status Hukum, BAB XIII Barang Daerah Yang Dipisahkan, BAB XIV Pengendalian Dan Pengawasan, BAB XV Pembiayaan, BAB XVI Ganti Rugi Dan Sanksi, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat maka diperlukan peningkatan sarana prasarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum ;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pendirian; nama dan tempat kedudukan; sifat, tujuan dan lapangan usaha; modal; penguasaab dan cara mengurus; badan pengawas; tahun buku; ketentuan tarif; ketentuan penganggaran; laporan berkala, perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah; laporan perhitungan tahunan; laba perusahaan; kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; pengawasan; pengembangan ; pembubaran dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan
Komunikasi, maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional Dinas untuk
meningkatkan mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan
ketertiban penyelenggaraan usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi di
Kabupaten Manokwari, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan
dan koordinasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas dan dalam upaya
meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bidang Informasi
dan Komunikasi;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207 );
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2679);
4. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13734 );
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701 );
7. Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887 );
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 13);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593 );
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 16 Tahun 2006 tentang Bentuk-Bentuk Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndoneNomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi, Pengelola Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2004 Nomor 69).
PEMBINAAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika dan Penyiaran (Lembaran Daeran Tahun 2003 Nomor 24)
Peraturan Bupati tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat