Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan Lurah yang tercantum dalam Lampiran meliputi bidang pekerjaan Umum,Kesehatan, pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Peternakan, perhubungan, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Pertanahan, Koperasi, tenaga Kerja dan Kewenangan Bidang lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat