Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kadatangan dan keberangkatan kendaraan umum perlu dilakukan pendataan sehingga terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya; Fungsi terminal semakin komplek dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan arus kendaraan penumpang atau orang dan barang; Pengaturan Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang terminal dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan arus lalu lintas angkutan orang dan atau barang, untuk itu perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang
baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang terminal.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 31 Tahun 1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TERMINAL, meliputi Terminal; Pemanfaatan Fasilitas Terminal; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Tk II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 110) dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal yang merupakan obyek Retribusi Kabupaten perlu diadakan penyesuaian. bahwa Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal merupakan salah satu obyek Retribusi yang cukup potensial dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pelabuhan kapal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005
pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1969 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum perlu didsesuaikan dan diubah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - undang Nomor1 tahun 1970, Undang - undang Nomor11 tahun 1967, Undang - undang Nomor 6 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000..
BAB XXIII Pidana, BAB XXIV A Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/No.25 SERI C NOMOR 10, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang potensial untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam rangka pemantapan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab dengan titik berat pada Daerah Kabupaten;
bahwa pengaturan dan Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan merupakan jenis usaha pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan;
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Pertanian No: 555/KPTS/TN.240/9/1986; Kepmen Pertanian No: 413/KPTS/TN.310/7/1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi rumah potong hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang
telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan
Perwakilan Desa (BPD) Kompang,
mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan
pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Kompang perlu dilakukan pemekaran
berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto; dan
c. Dusun Barugae.
(2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak
Penerangan Jalan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanan
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawasi selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peranturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daearah;
10. Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan prinsif yang seluas-luasnya , nyata dan bertanggung jawab , di panjang perlu mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dalam wilayah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 9 Drt Tahun 1953 , Undang - undang Republik Indonesian Nomor 9 Drt Tahun 1955 , Undang - Undang Nomor 62 Tahun 1958 , Undang - undang Nomor 62 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 : Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 , Staatblad Tahun 1920 Nomor 751
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II HAK DAN KEWAJIBAN , BAB III AKTA PENCATATAN PENDUDUK , BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB , BAB V KELAHIRAN , BAB BI NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN NOMOR KEPENDUDUKAN SEMENTARA , VII KARTU KELUARGA , KARTU TANDA PENDUDUK DAN HARTA ORANG , BAB VIII PENGELOLAAN , PELAPORAN DAN PEMBATALAN , BAB IX PENGENDALIA , BAB X SPESIFIKASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN , BAB XI STRUKTUR BESARNYA TARIF , XII KETENTUAN PIDANA , BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat