Undang-undang (UU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
ABSTRAK:
bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi;
bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
3. TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
4. ALAT KELENGKAPAN
5. TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
6. TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI
7. KEANGGOTAAN
8. PEMBIAYAAN
9. KETENTUAN LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2004.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2004/NO.26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.24 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan PP No.9 Tahun 2003;
1.ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pasal 13 dan Pasal 14 Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk – produk Hukum
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya dengan
berlakunya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka setiap Penyusunan Produk produk Hukum Daerah perlu pengaturan khusus guna penelitian
dan pengkajian sebelum rancangannya dibuat
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK – PRODUK HUKUM;
BAB III
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
OLEH PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
ATAS INISIATIF DPRD;
BAB V
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BUPATI DAN
INSTRUKSI BUPATI;
BAB VI
PROSES PENYUSUNAN KEPUTUSAN BERSAMA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/63/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Kredit Desa oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 43 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena ketentuan Pasal 11 dan 13 Peraturan Daerah No. 43 Tahun 2001 telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No, 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mneteri Dalam negeri No. 119 Tahun 1998; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengangkutan Kayu Bulat dan Kayu Olahan Keluar Daerah di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pembayaran Iuran Kehutanan tidak meniadakan kewajiban
untuk membayar kewajiban lainnya. Untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan di
wilayah Kabupaten Murung Raya bagi peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, dipandang perlu mengadakan pungutan atas pengangkutan
kayu bulat dan kayu olahan yang akan diangkut ke luar Daerah
Kabupaten Murung Raya.
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-uandang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN;
BAB III
BESARNYA PUNGUTAN;
BAB IV
PELAPORAN;
BAB V
KETENTUAN PIDANA;
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutanm, Maka semua hasil hutan yang berasal dari dalam dan luar kawasan hutan wajib dlakukan pemeriksaan dan pengukuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Jasa pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP NO.6 Tahun 1999; PP NO.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Jasa Pemeriksaan Dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan; Meliputi; Objek, Subjek dan Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat