1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI 3. TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 4. ALAT KELENGKAPAN 5. TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI 6. TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI 7. KEANGGOTAAN 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat