Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2004

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI 3. TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 4. ALAT KELENGKAPAN 5. TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI 6. TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI 7. KEANGGOTAAN 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 114, TLN NO.4429 , LL SETNEG : 14 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9981 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 006/PUU-IV/2006
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan