Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2004 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan pada era otonomi daerah di wilayah Kabupaten Temanggung, perlu disusun Perencanaan Strategis yang meliputi kebijaksanaan dan program-rogram strategis untuk jangka waktu
lima tahun, mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada Perencanaan Strategis
sebagaimana dimaksud huruf a, pelaksanannya akan dievaluasi sebagai tolak ukur pertanggungjawaban Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenTemanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002-2006, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008, dengan merinci pengertian daerah, perencanaan strategis (Renstra), dan definisi terkait. Renstra Kabupaten Temanggung diarahkan untuk mewujudkan visi 2008, "Temanggung yang lebih sejahtera dan agamis melalui GERBANG DUSUNKU," dengan empat misi utama, termasuk mempertahankan ketertiban, meningkatkan ekonomi, dan mengembangkan kapasitas pemerintah. Keseluruhan naskah Renstra tersusun dalam bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi wilayah, gerakan pembangunan dari pedusunan, dan penutup dengan matriks penjabaran misi ke dalam kebijaksanaan dan program strategis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002 -2006 dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2004 No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 15 (Lima Belas) Kelurahan di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo dan Kranggan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,sarana dan prasarana jalan, alat komunikasi, transportasi, semakin dekatnya jarak dengan pusat kota, kegiatan pemerintahan dan pusat-pusat pengembangan untuk mempertancar
palaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dipandang perlu membentuk Kelurahan baru di Kecamatan Temanggung, Parakan, Ngadirejo, dan Kranggan. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan maka pembentukan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomcr 12 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan beberapa kelurahan di Kabupaten Temanggung, menetapkan pusat pemerintahan dan batas wilayah masing-masing kelurahan. Dengan pembentukan kelurahan, diberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat daerah Kabupaten, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
29 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Dan Registrasi Penduduk Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlak.unya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom, urusan kepariwisataan yang
semula menjadi wewenang Pemerintah dan Pemerintah
Propinsi menjadi kewenangan Kabupaten; bahwa untuk melak.sanak.an urusan kepariwisataan serta
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
mak.a perlu mengatur tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP.012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.3/HK.001/MKP/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Ketenagakerjaan yang meliputi Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah X (Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu), Tahun 1995 – 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Ngaliyan Dan Kecamatan Tugu)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota X (BWK
X) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakat II
Semarang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Tugu Dan Kecamatan Ngaliyan) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota X (Kecamatan Tugu dan
Kecamatan Ngaliyan) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana
pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota
secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan
program-program pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Bwk X
(Kecamatan Ngaliyan Dan Kecamatan Tugu);
5. Pelaksanaan Rdtrk Bwk X
(Kecamatan Ngaliyan Dan Kecamatan Tugu);
6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
8. Jangka Waktu;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 11 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Bagian Wilayah X (Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu), Tahun 1995 – 2005
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat