dinas kehutana dan perkebunan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2004/NO.20 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda kabupaten banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor:01/SKB/M.PAN/4/2003 N0.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan dalam Pasal 2 huruf j dan Pasal 23 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002serta dalam Pasal 22 Perda Kabupaten banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran dalam Kab. Merangin untuk menciptakan kebersihan dan keindahan baik dalam kota maupun di kecamatan dan pedesaan/kelurahan perlu dilakukan pembinaan terhadap para pemilik ternak; Untuk melaksanakan pembinaan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Penertiban Ternak, yang meliputi; Kewajiban Peternakan; Tempat Pengembalaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sarko No. 6 Tahun 1980 Tentang Penertiban Ternak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
7 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.9 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan pemberian otonomi daerah sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, keuangan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Pemerintahan Daerah perlu dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pengelolaan Keuangan Daerah dan kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan diserahkan oleh Presiden kepada Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2005.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2004
Undang-undang (UU) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2004.
Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pauh pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaankemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Pauh, dipandang perlu membentuk Kecamatan Air Hitam sebagai pemekaran dari Kecamatan Pauh; Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Pauh.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota; Pemerintah Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Oktober 2004, perlu menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat