Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti kerugian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat