Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti kerugian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2004
Tanggal Berlaku
01 Mei 2005
Sumber
LD.2004/NO.9 Seri A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan