Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat ( 3 )
Undang — undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah perlu diatur
danditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNornor 19 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri [Main Negeri Nomor 5 Tabun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 — 350
tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 617
tanggal 18September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2003.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perhubungan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Perhubungan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, eraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO. 8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Bantuan keuangan kepada Partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 51 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, penetapan jumlah bantuan, pengajuan bantuan, penyerahan bantuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Musi Rawas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2003
PERDA Kab. Sleman No. 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat