Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN - SEBO ILIR - KECAMATAN - BAJUBANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kecamatan baru sebagai pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung; Pembentukan kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pembentukan Kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2003
Pembentukan - Organisasi - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.37 Seri D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Organisasi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi sudah tidak tidak sesuai lagi dengan perkembangan beban tugas yang ada saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan Pihak Ketiga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dimana pengurusan dan pengelolaanya harus diatur dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 A, LD.2003/1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pcraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian scbagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 22 Tahun 1999; Undang-Undang 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAIH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat