Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2003

Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
07 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2003
Sumber
LD.2003/No.37 Seri D No.6
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan