Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi dalam bidang perindustrian dan perdagangan serta dalam rangka meningkatkan produkstivitas dan daya guna produksi serta menjamin mutu produk dan atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan, dipandang perlu mengatur pengujian mutu mata dagangan ekspor;
b. bahwa pengaturan pengujian mutu dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGUJIAN MUTU;
BAB III TATA CARA PELAYANAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN/PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C,
setiap usaha pertambangan Bahan galian
Golongan C harus mempunyai izin dan
membayar iuran tetap;
b. Bahwa untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian golongan C
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaranm
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
ketentuan – ketentuan pokok pertambangan;
7. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI 1981 Nomor 3209);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Propinsi (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4154);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
tentang penggolongan Bahan Galian
Golongan C;
11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453. K / 29 / MEM / 2000
tentang Pedoman Tehnis penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang pertambangan
umum.
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
Golongan C;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Oraganisasi Perangakat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; wewenang dan tanggung jawab; usaha pertambangan daerah; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif iuran tetap; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK:
Perbuatan tuna susila adalah merupakan kegiaan yang bertentangan dengan ajaran agama peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan; Perbuatan tuna susila dalam wilayah hukum Kabupaten Batang Hari perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menigkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang LarangPerbuatan Tuna Susila.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA, meliputi Ketentuan Larangan; Ketentuan Penindakan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten
diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir
yang merupakan Pajak Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985.
membahas penjabaran aturan terkait pajak parkir di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya Dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja
KEPPRES No. 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002
Mengubah :
KEPPRES No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pernerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pernerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, ndang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama. obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanski administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengukuran keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat