Ketentuan terkait pajak parkir
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten
diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir
yang merupakan Pajak Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Parkir.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985.
- membahas penjabaran aturan terkait pajak parkir di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
- 24 hal
|