Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2002

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

membahas penjabaran aturan terkait pajak parkir di Kabupaten Banjarnegara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
11 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2002
Tanggal Berlaku
11 Maret 2002
Sumber
LD.2002/No. 2 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan