Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, mas apajak dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.10, TLD/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menjelaskan bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten. Mengingat bahwa Retribusi Terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian, Perda dimaksud perlu dicabut untuk selanjutnya menerbitkan Perda yang baru.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.174 tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.43 Tahun 1999; Kepmendagri No.130-67 tahun 2002; Perda Kabupaten Mamuju No.5 tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi, struktur dan tarif retribusi; wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut PERDA Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.
20 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu menetapkan Pajak Parkir dalam Daerah Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000,
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Diubah dengan :
PP No. 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
PP No. 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Mengubah sebagian :
PP No. 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemanfaatan sumber daya alam hutan tidak hanya terbatas pada pemanfaatan hasil hutan tetapi juga dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan;
B. Bahwa sumber daya alam di wilayah kabupaten Kapuas memiliki potensi yang sangat besar dalam hal pemanfaatan hasil hutan;
C. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang berasaskan kemandirian dan keseimbangan maka setiap potensi obyektif daerah dalam ini sektor kehutanan harus diberdayakan dan dikelola semaksimal mungkin secara arif dan bijaksana sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IJIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
BAB III IJIN USAHA HUTAN TANAMAN
BAB IV SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat