Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Banjarbaru Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pedoman dan arahan pelaksanaan Pembangunan Kota Banjarbaru sehingga terciptanya penataan Kota yang seimbang dan pemanfatan ruang yang efektif dan efisien,diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti ;
Bahwa untuk mempersiapkan perkembangan pembangunan Kota Banjarbaru dimasa yang akan datang , perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota sebagai Pusat pengembangan dalam suatu sistem pengembangan wilayah dengan pola tata ruang yang
serasi dan optimal dimana penyebaran pengembangan fasilitas dan utilitas dapat diakomodasikan secara tepat dan cepat;
Bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) merupakan rencana yang bersifat umum dan menyeluruh serta merupakan salah satu pendekatan dalam mempersiapkan perkembangan fisik Kota Banjarbaru baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang ;
Bahwa untuk maksud huruf a, b dan c konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Bajarbaru Tahun 2000 – 2010 dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Daerah I Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
Ketentuan Umum;
Azas,Maksud dan Tujuan;
Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Pemanfaatan Ruang;
Pelaksanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Hak dan Kewajiban;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
keberadaannya sangat diperlukan; bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Brebes cukup besar dan Iuas sehingga perlu untuk terus dikembangkan secara lebih profesional; bahwa Perusahaan Daerah yang ada perlu dikembangkan dengan mengadakan penambahan Perusahaan Daerah baru: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda No 7 Tahun 1992; Perda Kab brebes No 14 Tahun 1995; Perda Kab Brebes No 31 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001
RETRIBUSI BIAYA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan cliberlakukannya Undang-undang Nomor 18 T ahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-unclang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa; Staatsblad Tahwi 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 62 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1961; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 52 Tahun 1977; Kepres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Kehakiman No M.14-PW.07.03 Tahun 1983; Kepmendagri No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 117 Tahun 1992; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 54 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsui, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat rertibusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan atau keringanan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribsui, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2001
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-360 Tahun 1981; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2001 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keadaan
dewasa ini, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki peran utama sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Sekretariat Desa dan Kepala Dusun juga memiliki peran serta tugas dalam melaksanakan administrasi, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan segala peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
14 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggaran DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud terrsebut diatas makak perlu
menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
4 Tahun 1999 tanggal 10 september 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat