Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan dan
pelaksanaan undian di Kabupaten Kolaka
telah banyak di usahakan oleh Instansi
Pemerintah, Organisasi dan Lembaga Sosial
Masyarakat.
b. bahwa untuk tertibnya usaha pengumpulan
sumbangan dan pelaksanaan undian dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang
Undian;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2273);
6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara);
10. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1994
Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Undian;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Keputusan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
daerah;
14. Keputusan Presiden RI Nomor 48 tahun 2000
Tentang Penertiban Penyelenggaraan Perjudian;
15. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/1996
Tentang Penetapan Sumber-sumber Penerimaan
bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha koperasi serta pengusaha kecil menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan usaha Kepariwisataan yang mempunyai arti strategis dalam pengembangan ekonomi, sosial, moral dan budaya bangsa maka Pemerintah Kota batam perlu melakukan penertiban, pembinaan, dan pengendalian yang terarah dan berkesinambungan terhadap usaha kepariwisataan di wilayah Kota Batam
UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 22 Tahun.1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 8 Tahun 2001
Kepariwisataan di Kota Batam, Bentuk Usaha dan Permodalan, Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Rekomendasi, Ketenaga Kerjaan, Retribusi, Pembayaran dan Penetapan Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembebasan, Uang Perangsang, Pembinaan dan Pengawasan, Badan Pengembang dan Promosi Pariwisata Batam, Kawasan Pariwisata, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2001
RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL IKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 47, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kapal Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengawasan Operasional Kapal Ikan sekaligus dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengadakan pungutan terhadap Pengujian Kapal Ikan; bahwa untuk maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmen Pertanian No. 996/KPTS/IK.210/9/1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 3 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kapal Ikan, meliputi; Nama, Subjek dan Objek Retribusi; Golongan dan Klasifikasi Kapal Ikan; Kewajiban, Ruang Lingkup dan Pelaksana Pengujian; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran Pengujian dan Pembayaran Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
10 hlm
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 Tahun 2001
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 965/BSN-I/HK.35/05/2001, https://jdih.bsn.go.id/: 62 HLM
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat