Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001

Retribusi Pengujian Kapal Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kapal Ikan, meliputi; Nama, Subjek dan Objek Retribusi; Golongan dan Klasifikasi Kapal Ikan; Kewajiban, Ruang Lingkup dan Pelaksana Pengujian; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran Pengujian dan Pembayaran Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
07 November 2001
Tanggal Berlaku
07 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan