Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka
perlu mengatur Sumber-surnber Pendapatan dan Kekayaan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Desa:
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam PERDA ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan Desa terdiri atas Pendapatan Asli Desa, Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Sumbanan dari Pihak Ketiga, Pinjaman Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 maka untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis Pemerintahan dipandang perlu untuk dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 42 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT -LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat yang diakui keberadaannya dilestarikan dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan Nasional di Kabupaten, maka perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN,PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan dan Pelesatrian serta Pengembangan Adat Istiadat; Maksud dan Tujuan Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penjualan / Penyewaan Kaset Rekaman Video dan Usaha Penyambungan TV Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan tekonologi dibidang
elektronika (Radio, Televisi dan Film) dewasa
ini dirasakan sangat mendorong terjadinya
interaksi timbal balik antara Pemerintah dan
masyarakat;
b. bahwa derasnya arus informasi dan
komunikasi yang bersumber dari media perlu
adanya upaya pembinaan, pengawasan serta
pengendalian demi terciptanya iklim yang
kondusif serta menangkal pengaruh negatif
yang ditimbulkannya;
c. bahwa keberadaan media informasi dan
komunikasi di daerah ini seperti Radio non
Pemerintah (Radam), TV Kabel, Rental serta
Media Informasi lainnya yang dikelola secara
komersial oleh pribadi atau badan disamping juga
merupakan potensi sumber Pendapatan Asli
Daerah yang cukup besar untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di
Kabupaten Kolaka;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c tersebut di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1999
Jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Tentang Badan Informasi dan Komunikasi
Nasional;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin penjualan/penyewaan kaset rekaman video dan usaha penyambungan TV kabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO
ABSTRAK:
Sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang diatur dalam UU No. 54 Tahun 1999 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomidi daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu untuk membentuk perusahaan tersebut; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, disamping membuka kesempatan kerja juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1967; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 61 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tshun 2001
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO, meliputi Nama, kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan Serta Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dibentuk/ Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka kewenangan bidang Perhubungan yang
berupa Pengujian Kendaraan Bermotor diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor
serta dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah untuk pembiayaan pembangunan, maka
Pemerintah Kota Tegal perlu memungut
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Jabatan Anggota Dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat